Template Blog SEO Friendly untuk Jurnalis & Penulis

Hate Speech: Polisi Deteksi 180 Ribu Akun Media Sosial

Hate Speech
HATE SPEECH jadi trending topic, public agenda, bahan obrolan, jadi sorotan. Hate Speech secara bahasa artinya "ngomong benci" atau berbicara dengan menyebarkan kebencian.

Di media-media Barat sudah lama muncul istilah "hate crime", yaitu kejahatan berlatar belakang kebencian, seperti kasus vandalisme dan serangan terhadap masjid atau kaum Muslim. Sang kriminal itu benci sama Islam, lalu bikin tindak pidana kepada kaum Muslim atau properti milik umat Islam.

Hate Speech berkembang dan menjadi fenomena di media sosial, khususnya Facebook dan Twitter. Fenomena hate speech di Indonesia menemukan momentum saat kampanye pemilu presiden. Saling jelekin alias "kampanye negatif" dan "kampanye hitam" (black campaign) bermunculan di medsos.

Pengertian Hate Speech

In law, hate speech is any speech, gesture or conduct, writing, or display which is forbidden because it may incite violence or prejudicial action against or by a protected individual or group, or because it disparages or intimidates a protected individual or group. (Hate speech - Wikipedia, the free encyclopediahttps://en.wikipedia.org/wiki/Hate_speechWikipedia)

Surat Edaran Polri


Guna meredam Hate Speech di media sosial, Polri menyebarkan Surat Edaran Nomor SE/06/X/2015 tentang ujaran kebencian (hate speech).

Dilansir kontan.co.id, pihak kepolisian sudah mendeteksi 180.000 akun media sosial yang diduga menyebarkan ujaran kebencian. Penyidik tengah menelusuri para pemilik akun tersebut.

Nah loh, cepetan hapus akun penyebar kebencian itu! Tobat deh!

"Ada yang melakukan penelitian, ada 180.000 akun yang kami cari, dan baru ketemu satu," ujar Kapolri Badrodin Selasa (3/11/2015).

Rata-rata, akun-akun tersebut adalah anonim. "Sebenarnya bisa dilihat, kalau akunnya anonim, itu jadi kecurigaan ada niat jahat. Kalau tidak ada niat seperti itu, kenapa enggak real saja? Kenapa harus anonim?" ujar Badrodin.

Jika yang bersangkutan dalam prosesnya tetap melakukan hal serupa, jenderal bintang empat itu menyatakan bahwa barulah polisi melakukan tindakan hukum.

Sesuai pedoman surat edaran itu, Badrodin melanjutkan, penyidik Polri bisa menelusuri pihak di balik akun-akun media sosial yang mengandung unsur penghinaan, menyebarkan berita bohong, pencemaran nama baik, dan fitnah itu.

"Namun, tidak langsung ditindak secara hukum. Kami panggil, kami lihat siapa dia, kenapa dia bilang begitu. Lalu kami ingatkan dampak hukumnya. Ini upaya preventifnya," ujar Badrodin.

Badrodin meminta publik tidak khawatir atas surat edaran itu. Sebab, surat itu justru untuk menjamin kebebasan berpendapat di Indonesia.

Dewan Pers menyatakan tidak setuju atas Surat Edaran Polri itu. Ketua Dewan Pers Bagir Manan menyatakan jangan sampai "delik" ujaran kebencian ini menyadar media. Media kan sudah punya UU sendiri, UU Pers No. 40/1999. Tapi, di KUHP juga ada Delik Pers lho!
Labels: News, Opini

Thanks for reading Hate Speech: Polisi Deteksi 180 Ribu Akun Media Sosial. Please share...!

1 comments on Hate Speech: Polisi Deteksi 180 Ribu Akun Media Sosial

Back To Top